Apa Syarat Menjadi Kepala Sekolah ?

Apa Syarat Menjadi Kepala Sekolah ? Dalam Permen 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah dijelaskan beberapa persyaratan guru menjadi kepala sekolah.


Apa Saja Syarat menjadi kepala sekolah, yuk simak penjelasan permen 40 tahun 2021 tentang Kepala Sekolah.


Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik; dan untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.


Peraturan Menteri 40 Tahun 2021 yang mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.


Syarat Menjadi Kepala Sekolah


syarat menjadi kepala sekolah



Guru yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  1. memiliki Kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki sertifikat guru penggerak;
  4. bagi Guru PPPK memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
  5. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
  6. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir;
  7. memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  9. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
  10. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.


Bagi calon Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan, pengangkatan Kepala Sekolah dilakukan oleh:


  • PPK untuk Sekolah Negeri; dan
  • pimpinan penyelenggara untuk Sekolah Swasta.


Unsur tim pertimbangan:


  • Sekolah Negeri: Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah
  • Sekolah Swasta: unsur penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat


Adapun untuk sistem seleksi kepala sekolah di tahun 2023 ini bisa melalui platform merdeka mengajar atau PMM. dikutip dari detik edu bahwa Pada 20 Juli 2023 lalu, Kemendikbudristek juga merilis Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara online. Mendikbudristek Nadiem menyebutkan, pengangkatan kepsek melalui platform tersebut menjadi jawaban atas kesulitan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam seleksi calon kepala sekolah.


Tahap Seleksi Kepsek


Berdasarkan Buku Panduan Seleksi Kepsek melalui Platform Merdeka Mengajar, berikut ini tahap-tahap mengikuti seleksi kepsek:


  • Login ke platform Merdeka Mengajar menggunakan akun belajar.id
  • Cek kualifikasi
  • Mendapat undangan seleksi kepala sekolah
  • Pengumuman
  • Unggah berkas


Kesimpulan 


Berdasarkan permen 40 tahun 2021 tentang Kepala Sekolah dijelaskan bahwa ada 11 syarat menjadi seorang kepala sekolah, nah untuk update terbaru sistem seleksi Kepala Sekolah bisa melalui PMM